Upaya Memaksimalkan ZEE


Konvensi Hukum Laut 1982 telah memberikan hak-hak tertentu yang bersifat eksklusif kepada negara-negara pantai untuk mengelola sumber-sumber perikanan yang terdapat di bagian-bagian lautan yang berbatasan dengan pantainya. Rezim Zona Ekonomi Ekslusif dengan batas wilayah tidak lebih dari 200 mil diukur dari garis pangkal laut teritorial, meinberikan tambahan perairan yurisdiksi bagi negara-negara pantai untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya yang terkandung didalamnya secara bertanggung jawab. Indonesia telah mengklaim hak akan rezim Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) berdasarkan konvensi tersebut yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Potensi sumberdaya ikan dari 2,7 juta kilometer perairan ZEE Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta ton per tahunnya. Potensi sumberdaya ikan di ZEE tersebut bar- 27 persen dimanfaatkan oleh Indonesia. Berkaitan dengan ha1 diatas bahwa negara Indonesia belum mampu untuk mengelola perairan ZEE, terbuka peluang pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan di bagi negara lain (pasal62 UNCLOS 1982). Pennasalahan IUU Jishing yang kini marak terjadi terutama di perairan ZEE Indonesia merupakan implikasi dari kurang mantapnya manajemen pengelolaan perikanan dan kelautan negara Indonesia. IUU Jishing akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia terutama diberbagai forum seperti FAO, CCSBT (The Comission on Conservation of Southern Bluefin Tuna), IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) dan lain sebagainya. Indonesia sangat dirugikan dari adanya kegiatan IUU ini, baik dilihat dari kerugian negara yang diperkirakan 1,3 - 4 milyar USD per tahun, citra di mata dunia maupun kemungkinan terkena embargo dari negara importir produk ikan Indonesia. Perairan ZEE Indonesia Utara Papua merupakan salah satu perairan yang mengalaini ancaman kemerosotan stok sumberdaya ikan pelagis, yakni terjadinya gap estimasi stok dengan potensi sebenamya beberapa jenis ikan. Hal ini terjadi karena pendekatan perhitungan stok ikan tersebut berdasarkan tangkapan per unit (CPUE= catch per unit effort) hanya dari kapal-kapal yang berijin. Indikasi ini menunjukkan bahwa telah marak terjadi praktek IUUfishing di perairan tersebut. Selain itu menurut informasi nelayan-nelayan lokal yang beroperasi di sekitar perairan ini bahwa telah banyak terjadi aktifitas eksploitasi masal terhadap sumberdaya ikan oleh kapal-kapal asing secara IUU. Untuk itu sangat perlu dilakukan pengkajian mengenai strategi kebijakan yang terbaik untuk lnenanggulangi permasalahan IUU fishing di Indonesia, khususnya di perairan ZEE Indonesia Utara Papua. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk 1.

Komentar