Upaya Memaksimalkan ZEE
Konvensi Hukum Laut 1982 telah memberikan hak-hak tertentu
yang bersifat eksklusif kepada negara-negara pantai untuk mengelola
sumber-sumber perikanan yang terdapat di bagian-bagian lautan yang berbatasan
dengan pantainya. Rezim Zona Ekonomi Ekslusif dengan batas wilayah tidak lebih
dari 200 mil diukur dari garis pangkal laut teritorial, meinberikan tambahan
perairan yurisdiksi bagi negara-negara pantai untuk melakukan pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya yang terkandung didalamnya secara bertanggung jawab.
Indonesia telah mengklaim hak akan rezim Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
berdasarkan konvensi tersebut yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17
tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Potensi sumberdaya ikan dari 2,7 juta
kilometer perairan ZEE Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta ton per
tahunnya. Potensi sumberdaya ikan di ZEE tersebut bar- 27 persen dimanfaatkan
oleh Indonesia. Berkaitan dengan ha1 diatas bahwa negara Indonesia belum mampu
untuk mengelola perairan ZEE, terbuka peluang pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya ikan di bagi negara lain (pasal62 UNCLOS 1982). Pennasalahan IUU
Jishing yang kini marak terjadi terutama di perairan ZEE Indonesia merupakan
implikasi dari kurang mantapnya manajemen pengelolaan perikanan dan kelautan
negara Indonesia. IUU Jishing akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia terutama
diberbagai forum seperti FAO, CCSBT (The Comission on Conservation of Southern
Bluefin Tuna), IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) dan lain sebagainya.
Indonesia sangat dirugikan dari adanya kegiatan IUU ini, baik dilihat dari
kerugian negara yang diperkirakan 1,3 - 4 milyar USD per tahun, citra di mata
dunia maupun kemungkinan terkena embargo dari negara importir produk ikan
Indonesia. Perairan ZEE Indonesia Utara Papua merupakan salah satu perairan
yang mengalaini ancaman kemerosotan stok sumberdaya ikan pelagis, yakni
terjadinya gap estimasi stok dengan potensi sebenamya beberapa jenis ikan. Hal
ini terjadi karena pendekatan perhitungan stok ikan tersebut berdasarkan
tangkapan per unit (CPUE= catch per unit effort) hanya dari kapal-kapal yang
berijin. Indikasi ini menunjukkan bahwa telah marak terjadi praktek IUUfishing
di perairan tersebut. Selain itu menurut informasi nelayan-nelayan lokal yang
beroperasi di sekitar perairan ini bahwa telah banyak terjadi aktifitas
eksploitasi masal terhadap sumberdaya ikan oleh kapal-kapal asing secara IUU.
Untuk itu sangat perlu dilakukan pengkajian mengenai strategi kebijakan yang
terbaik untuk lnenanggulangi permasalahan IUU fishing di Indonesia, khususnya
di perairan ZEE Indonesia Utara Papua. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk
1.
Komentar
Posting Komentar